Minggu, 04 Desember 2011

WARGA NEGARA dan NEGARA

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM

Hukum, negara dan pemerintah
JCT.Simorangkir SH dan Woerjono Sastroparnoto SH, hukum sebagai peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
Sumber hukum
sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa bila dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
sumber hukum material :
politik,
sejarah,
ekonomi dll
Sumber hukum formal :
Undang-undang (statute), peraturan yang kekuasaan hukumnya mengikat, di adakan dan dipelihara oleh penguasa negara,
Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima masyarakat,
Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan yang terdahulu sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama,
Traktat (treaty), perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal yang saling terikat dengan isi perjanjian tersebut,
Pendapat sarjana
Ciri dan sifat hukum
A.  Adanya perintah atau larangan
B.  Perintah atau laranagn itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian hukum
Menurut sumbernya :
Hukum Undang-undang, tercantum dalam perundangan,
Hukum Kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat),
Hukum Traktat, ditetapkan negara dalam 1 perjanjian,
Hukum Yurisprudensi, terjadi karena keputusan hakim

Menurut tempat berlakunya :
Hukum Nasional, hukum dalam suatu negara,
Hukum Internasional, yang mengatur hubungan internasional,
Hukum Asing, hukum dalam negara lain,
Hukum Gereja, norma gereja yang ditetapkan oleh anggota – anggotanya

Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yang dikodifikasi (yang telah dibukukan jenisnya secara sistematis dan lengkap, tak terkodifikasi,
Hukum tak tertulis

Menurut cara mempertahankan :
Hukum Material, yang memuat peraturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan,
Hukum Formal (hukum proses atau acara), yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan
Menurut waktu berlakunya :
Ius Constitutum (hukum positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu,
Ius Constituendum, diharapkan berlaku di waktu yang akan datang,
Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam dalam segala bangsa didunia

Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, hukum dalam keadaan apapun harus  dan mempunyai paksaan mutlak,
Hukum yang mengatur (pelenkap), hukum yang dapat dikesampingkan

Tugas pokok negara :
1.Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial,
2. Mengorganisir dan megintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social,
Sistem hukum terurai dalam 3 komponen, yaitu :
- Substansi,
- Struktur, dan
- Kultur
Menurut isinya :
Hukum Privat (hukum sipil), mengatur hubungan orang satu dengan orang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,
Hukum Publik (hukum Negara), yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan

Menurut wujudnya :
Hukum Obyektif, hukum dalam suatu nehara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu,
Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih
10 aspek penganalisa dalam proses interaksi masyarakat, yaitu :
1.  Jangan mengidentifikasi hukum dengan kebenaran keadilan,
2.  Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar,
3.  Hukum tetap mengabdikan diri menjamin kegiatan masa, system dan bentuk pemerintahan,
4.  Meskipun mengandung unsur keadilan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka,
5.  Hukum dapat didefinisikan dengan kekuatan atas kekuasaan,
6.  Macam-macam hukum terlalu dipukul – ratakan,
7.  Jangan apriori hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.  Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan proses sampai terbentuk dasar
9.  Jangan mencampur adukan law is activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
  1. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
NEGARA
2 tugas utama negara :
-     Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
-     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Sifat – sifat negara :
-  Sifat memaksa, – Sifat monopoli,
-  Sifat mencangkup semua
Bentuk negara :
-     Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
-     Negara serikat ( negara federasi)
Bentuk negara :
Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
Negara serikat ( negara federasi)

Unsur – unsur negara :
  1. Ada wilayahnya
  2. Ada penduduk atau rakyatnya
  3. Ada pemerintahnya
  4. Ada tujuannya
  5. Ada kedaulatan
Bentuk kenegaraan dikenal dewasa ini :
-     Negara dominion
-     Negara uni :
  • · Uni rill, beberapa negara berdasarkan perjanjian
  • · Uni personil, beberapa negara dengan kebetulan mempunyai kepala negara yang sama

Sumber kedaulatan :
-  Teori kedaulatan tuhan
-  Teori kedaulatan rakyat
-  Teori kedaulatan negara
-  Teori kedaulatan hukum

Sifat –sifat kedaulatan :
-  Permanen,
-   absolute,
-  tidak terbagi-bagi ,
-   tidak terbatas

Negara hukum dalam arti sempit ditandai 2 ciri :
Adanya perlindungan HAM,
Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatife dan yudikatif
Dalam arti formal lebih luas mamiliki 4 unsur :
adanya perlindungan HAM,
pemisahan kekuasaan,
tidndakan pemerintah berdasarkan UU,
adanya peradilan administrasi

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menghimpun pengertian hukum yang dibenarkan masyarakat :
  • · sebagai ilmu pengetahuan,
  • · sebagai disiplin,
  • · sebagai kaidah,
  • · sebagai tata hukum,
  • · sebagai petugas,
  • · Sebagai keputusan penguasa,
  • · sebagai proses pemerintah,
  • · sebagai sikap, dan
  • · sebagai jalinan nilai-nilai
Perbedaan negara kesatuan didesentralisir dengan negara federasi :
-     Negara kesatuan didesentralisir,
ü     Asal usulnya, ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom,
ü     Kewenangan membuat UUD, hanya 1 pembuat UUD yaitu pemerintah pusat,
ü     Sumber wewenang, pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
-     Negara federasi,
ü     Asal usulnya, ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat,
ü     Kewenangan membuat UUD, adanya 2 pembuatan UUD : pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD berlaku,
ü     Sumber wewenang, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Menurut system Anglo Saxon (the rule of law) ada 3 unsur :
-  supremasi hukum,
-  persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang,
-  konstitusi bukan merupakan (satu – satunya) sumber bagi hak – hak asasi manusia
3 pendapat para sarjana mengenai hubungan antar negara dan hukum :

  1. Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara
  2. Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum
  3. Negara harus tunduk pada hukum, teori kedaulatan hukum
PEMERINTAH

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pemerintah dalam arti luas :
  • § Segala kegiatan atau usahayang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
  • § Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar tertentu demi tercapainyatujuan negara
Pemerintah dalam arti sempit :
  • § Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewqajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
  • § Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur

Menurut kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

-     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • § Penduduk warga negara
  • § Penduduk bukan warga negara
-     Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
- Asas kewarganegaraan
-  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis
-  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
Kedua stelsel ini dibedakan dalam :
  • Ø Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
  • Ø Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
  • § Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan dengan syarat tertentu
Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

  • Orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undan-undang sebagai warga negara
  • Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan pada UU No 62 tahun 1958, dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh :
-  Karena kelahiran
-  Karena pengangkatan
-  Karena dikabulkan permohonan
-  Karena pewarganegaraan
-  Karena atau akibat dari perkawinan
-  Karena turunan ayah atau ibunya
-  Karena pernyataan

(2) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
  • Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang
  • Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
  • Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
  • Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
  • Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara

Sumber:
http://yudhislibra.wordpress.com/2010/05/23/bab-xii-hukum-warga-negara-dan-negara/

Opini:

Hukum-hukum di Indonesia semestinya di tegakan lagi. Terutama hukum untuk para koruptor, seharusnya lebih ditegakan agar para karuptor tidak semakin banyak di Indonesia.

Pemerintah semestinya mendengarkan pendapat-pendapat para rakyatnta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar