Jumat, 30 Desember 2011

IPTEK dan KEMISKINAN


IPTEK dan KEMISKINAN


Di kalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa “ilmu” itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dalam pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/ logis, empiris, umum dan akumulatif. Sedangkan dalam memberikan pengertian pada “pengetahuan”, Bacon dan David Home, menyatakan pengetahuan sebagai pengalaman indera dan bathin, Immanuel Kant menyatakan bahwa pengetahuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman, sedangkan teori Phyrro menjelaskan bahwa tidak ada kepastian dalam pengetahuan.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu :
1. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan.

2. Ontologis
dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup ujud yang menajdi objek penelaahannya. Atau dengan kata lain ontologism merupakan objek formal dari suatu pengetahuan.
3. aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber, tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).
Teknologi yang berkembang dengan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut :
1. Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi.
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer.
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sector kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
Dampak Positif perkembangan IPTEK

1. Memberikan berbagai kemudahan
Perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas. Terutama yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi. Namun, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Mempermudah meluasnya berbagai informasi
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi kita, dimana tanpa informasi kita akan serba ketinggaln. terlebih lagi ketika berbagai media cetak dan elektronik berkembang pesat. Hal ini memaksa kita untuk mau tidak mau harus bisa dan selalu mendapatkan berbagai informasi. Pada masa dahulu, kegiatan pengiriman berita sangat lambat, hal ini di karenakan kegiatan tersebut masih di lakukan secara tradisional baik itu secara lisan maupun dengan menggunakan sepucuk surat. Namun sekarang kegiatan semacam ini sudah hampir punah, dimana perkembangan IPTEK telah merubah segalanya, dan kita pun tidak perlu menunggu lama untuk mengirim atau menerima berita.
3. Bertambahnya pengetahuan dan wawasan
Komputer dahulu termasuk jenis peralatan yang sangat canggih, dimana hanya orang-orang tertentu yang mampu membelinya apalagi menggunakannya. Namun seiring dengan perkembangan iptek, peralatan elektronik seperti computer, internet, dan handphone (Hp) sudah menjadi benda yang menjamur. Dimana tidak hanya orang-orang tertentu yang mampu menggunakannya, bahkan anak-anak di bawah umurpun dapat menggunakannya. Inilah pengaruh positif perkembangan iptek di era globalisasi terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat kita.
Dampak negative perkembangan IPTEK
1. Mempengaruhi pola berpikir
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agresif dan penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai perubahan pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya masyarakat kita di sajikan dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari berbagi media elektronik.
2. Hilangnya budaya Tradisional
Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal, perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.
3. Banyak menimbulkan berbagai kerusakan
Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara yang sedang berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi Negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesifik adalah beberapa tahun yang lalu sekitar di bawah tahun 2004, kota pekanbaru yang terletak di propinsi Riau, lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”, namun dalam waktu yang relative singkat, istilah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko” di mana dalam waktu yang singkat, perkembangan pembangunan di kota ini amat sangat pesat. Mulaialah berdiri berbagai kegiatan industri, Perhotelan, Mal, dan Gedung-gedung bertingkat serta perumahan berdiri di mana-mana.akibatnya aktifitas tradisional lumpuh, hutan gundul sehingga banyak menimbulkan berbagai macam bencana seperti banjir, tanah longsor serta polusi terjadi di mana-mana. Inilah dampak yang harus di terima masyarakat kita hingga ke anak cucu.
kemiskinan




Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problema yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian dan tempat berteduh.Atau dengan pendapat lain, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Kemiskinan menurut pendapat umum dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu :
1. Kemiskinan yang disebabkan aspek badaniah atau mental seseorang. Pada aspek badaniah, biasanya orang tersebut tidak bisa berbuat maksimal sebagaimana manusia lainnya yang sehat jasmani. Sedangkan aspek mental, biasanya mereka disifati oleh sifat malas bekerja dan berusaha secara wajar, sebagaimana manusia lainnya.
2. Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam. Biasanya pihak pemerintah menempuh dua cara, yaitu memberi pertolongan sementara dengan bantuan secukupnya dan mentransmigrasikan ke tempat hidup yang lebih layak.
3. Kemiskinan buatan atau kemiskinan struktural. Selain disebabkan oleh keadaan pasrah pada kemiskinan dan memandangnya sebagai nasib dan takdir Tuhan, juga karena struktur ekonomi, sosial dan politik.

Opini:
Semestinya pemerintah lebih memerhatikan akan keadaan kemiskinan yang di Indonesia ini.
Memberikan pendidikan kepada anak-anak yang tidak mampu bersekolah, agar dapat memajukan Indonesia.

Sumber:
http://nengsary.wordpress.com/2011/01/09/iptek-dan-kemiskinan/

Minggu, 25 Desember 2011

Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

Masyarakat Perkotaan, Aspek Positif & Aspek Negatif
Masyarakat memiliki arti yaitu sekumpulan makhluk hidup yang menempati daerah yang memiliki aturan norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat.
Masyarakat kota adalah sekumpulan manusia dalam jumlah besar yang berinteraksi dalam sebuah daerah besar. Dimana dalam melakukan interaksi tersebut pemerintah sebagai pemimpin dari kelompok tersebut membuat peraturan – peraturan. Tujuan dari peraturan – peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah sebagai pembatas kegiatan perseorangan. Dalam melakukan kegiatan di dalam kelompok tersebut, setiap individu atau perorangan harus mengerti apa peraturan yang berlaku di daerah yang mereka tempati atau tempat yang mereka pijaki. Seperti saat anda berkendara di jalan raya, di perpustakaan, dan lain sebagainya.
Tetapi kehidupan masyarakat kota sekarang kebanyakan tidak mengikuti peraturan yang ada disekitar lingkungan mereka. Seperti kehidupan masyarakat di kota Jakarta. saat anda berkendara, pernahkan anda melihat para pengendara sepeda motor berhenti dibelakang garis separator lampu merah? Saya rasa tidak. Atau pernahkah anda melihat para pengendara melintas di jalur khusus busway? Saya rasa sering, walaupun tidak dalam keadaan macet. Dalam hal ini manusia diperlukan pembelajaran “Bagaimana menahan kesabaran dalam berlalu lintas?”. Tetapi pemerintah masih saja kurang baik dalam memelihara ketertiban lalu lintas. Berbeda dengan halnya peraturan berlalu lintas di Amerika. Setiap jalan atau jalur, diberikan peraturan berupa kecepatan maksimal, bahkan ada parkir khusus untuk penyandang cacat. Ini hanya sebagian kecil contoh dari kehidupan masyarakat kota.
Kehidupan masyarakat kota yang di Indonesia sudah masuk golongan parah atau merah. Bagaimana kehidupan masyarakat kota Di Indonesia bisa baik jika pemerintahannya saja tidak bisa memberikan contoh yang baik. Saya pernah melihat di jalan, sebuah mobil dengan plat berwarna merah melintas di jalur busway. Apa yang anda pikir sekilas? Mungkin terngiang “Padahal pemerintah yang melarang berkendara di jalur busway, kenapa mereka lewat ya?”. Apakah benar kata – kata saya? Saya rasa benar. Ini hanya sebagian kecil, sangat kecil dari semua kesalahan yang pernah dibuat oleh pemerintah.
Dalam pembahasan ini kita membahas tentang masyarakat kota dan masyarakat desa ,
Masyarakat kota adalah sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang mungkin bisa dikatakan lebih maju dan lebih modern dan mudah untuk mendapatkan suatu hal yang dicita-citakan . Karena masyarakat kota memiliki tingkat kegengsian yang sangat tinggi sehingga sulit untuk menemukan rasa solidaritas yang tinggi maka dari itu masyarakat kota lebih cenderung individualis, serta tingkat pemikiran, pergaulan dan pekerjaan yang hampir dapat dipastikan berbeda dengan masyarakat di desa .
Masyarakat desa adalah sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang memiliki keadaan yang sangat berbeda dengan masyarakat kota. Karena desa adalah kebalikan dari kota, tingkat solidaritas yang masih sangat tinggi , serta tingkat kegengsian yang sedikit , serta tingkat kekeluargaan yang masih ada, pergaulan, pemikiran, serta pekerjaan yang berbeda dengan kota.
Masyarakat kota terkadang memikirkan kegengsian yang sangat tinggi, karena mereka ingin memiliki sesuatu tanpa melihat apa yang sesuai ia miliki, sedang untuk masalah solidaritas, kota terkadang memikirkan individu mereka saja. Pemikiran yang berbeda dengan desa, pergaulan dikota yang sangat rawan bisa dikatakan sangat bebas, dan banyak ditemukan di banyak daerah,
Pekerjaan dikotapun bisa dikatakan sangat mudah ditemukan apabila kita mempunyai kemampuan yang diinginkan dunia usaha, karena berbagai macam pekerjaan terdapat di kota, rasa nyaman, tentram, dan damaipun sulit untuk ditemukan karena di kota cenderung bising karena kendaraan atau suara pabrik-pabrik besar, tempat yang hijau dan sejukpun sulit ditemukan, karena di kota sudah jarang sekali adanya pohon sebagai penghasil oxygen.
Masyarakat desa tidak memikirkan kegensian tetapi justru memiliki tingkat rasa kekeluargaan yang tinggi, dalam model pemikiranpun tidak semodern masyarakat kota, karena dibatasi dengan pekerjaan yang menjadi faktor utama dalam mencukupi kebutuhan hidup, karena desa bisa dikatakan hanya berisi dari kegiatan pertanian yang manjadi pekerjaan dan sumber utama untuk memenuhi kelangsungan hidup mereka, dalam hal kenyamanan hidup, desa memiliki nilai yang sangat baik, karena desa memiliki nilai dari sektor daerah, tidak dapat dipungkiri lagi daerah desa sangat nyaman dan tentram, damai, sejahtera, serta daerahnya pun dihiasi oleh pemandangan yang masih indah dan asri.
Ciri masyarakat perkotaan :
1. Lebih padat
2. Heterogen
3. Mobilitasnya tinggi
4. Lebih menghargai waktu (tidak tergantung pada alam)
5. Daya saing (kompetisi) yang tinggi dan menimbulkan individualistik.
Ciri masyarakat pedesaan :
1. Lebih longgar
2. Homogen
3. Pola hidup sederhana
4. Tergantung pada alam
5. Hubungan antar warganya lebih mendalam
Adapun ulasan diatas dapat dijadikan acuan untuk para pembaca agar dapat mengetahui serta memahami karakteristik masyarakat desa dan masyarakat kota untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya dengan baik

HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur¬mayur, daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir¬montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.
Dalam kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal, luas lahan pertanian sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang seperti pulau Jawa. Peningkatan hasil pertanian hanya dapat diusahakan melalui intensifikasi budi daya di bidang ini. Akan tetapi, pertambahan hasil pangan yang diperoleh melalui upaya intensifikasi ini, tidak sebanding dengan pertambahan jumlah penduduk, sehingga pada suatu saat hasil pertanian suatu daerah pedesaan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduknya saja, tidak kelebihan yang dapat dijual lagi. Dalam keadaan semacam ini, kotaterpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran.
Salah satu bentuk hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.)Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota(pull factors)
· Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
· Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Aspek Positif dan Negatif
Untuk menujang aktifitasseta memberika suasana aman, nyaman dan tentram pada warganya,kata harus menyediakan berbagai fasilitas untuk mengatasi berbagai masalah yang terjadi pada warganya.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen-komponen yang memebentuk struktur kota tersebut. Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan , seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
· Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
· Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
· Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi.
· Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
· Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Kelima unsur kota ini merupakan pola pokok dari kompone-komponen perkotaan yang kuantitas dan kualitanya kemudian dirinci di dalam perencanaan suatu kota tersebut sesuai dengan kebutuhan yang spesifik untuk kota tersebut pada saat sekarang dan masa yang akan datang.
Untuk itu semua , maka fungsi dan tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota . Untuk itu maka pengetahuan tentang administrasi kota dan perencanaan kota harus dimilikinya .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
Oleh karena itu maka kebijakan perencanaan dan pengembangan kota harus dapat dilihatdalam kerangka pendakatan yang luas yaitu pendakatan regiolal. Rumasan pengembangan kota tergambar dalam pendekatan penanganan masalah kota sebagai berikut:
1) Menakan angka kelahiran
2) Mengalihkan pusat pengembangan pabrik ke pinggiran kota
3) Membendung urbanisasi
4) Menderikan kota satelit di mana pembukaan usaha sedikit rendah
5) Meningkatkan fungsi dan peranan kota-kota kecil atau desa-desa yang telah ada di sekitar kota besar
6) Transmigrasi bagi warga yang miskin dan tidak mempunyain pekerjaan
Kota secara internal pada hakikatnya merupakan suatu organisme, yakni kesatuan integral dari tiga komponen, meliputi “Penduduk, kegiatan usaha dan wadah” ruang fisiknya. Ketiga saling berkait, pengaruh-mempengaruhi, oleh karenanya suatu pengembangan yang tidak seimbangan antara ketiganya, akab menimbulkan kondisi kota yang tidak positif, antara lain semakain menurunya kualitas hidup masyarakat kota. Dengan kata lain, suat pengembangan kota harus mengarah pada penyesuaian lingkungan fisik ruang kota dengan pengembangan sosial dan kegiatan usaha masyarakat kota.
Fungsi eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik secara regional maupun nasional.
Masyarakat Pedesaan
Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Bali disebut dengan istilah banjar dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

HAKIKAT DAN SIFAT MASYARAKAT PEDESAAN
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat In¬donesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :
a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
b) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.
c) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.
Tetapi para ahli lebih untuk memberikan perangsang-perangsang yang dapat menarik aktivitas masyarakat pedesaan dan hal ini dipandang sangat perlu. Dan dijaga agar cara dan irama bekerja bisa efektif dan efisien serta kontinyu (diusahakan untuk menghindari masa-masa kosong bekerja karena berhubungan dengan keadaan musim/iklim di Indonesia).
Menurut Mubiyarto petani Indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
a) Petani itu tidak kolot, tidak bodoh atau tidak malas. Mereka sudah bekerja keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.
b) Sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil (petani gurem) dengan rata-rata luas sawah ± 0,5 ha yang serba kekurangan adalah nrimo (menyerah kepada takdir) karena merasa tidak berdaya.
Melanjutkan pandangan orang kota terhadap desa itu bukan tempat bekerja melainkan untuk ketentraman adalah tidak tepat karena justru bekerja keras merupakan kebiasaan petani agar dapat hidup.
Menurut BF. Hosolitz bahwa untuk membangun suatu masyarakat yang ekonominya terbelakang itu harus dapat menyediakan suatu sistem perangsang yang dapat menarik suatu aktivitas warga masyarakat itu dan harus sedemikian rupa sehingga dapat memperbesar kegiatan orang bekerja, memperbesar keinginan orang untuk menghemat, menabung, keberanian mengambil resiko, dalam hal mengubah secara revolusioner cara-cara yang lama yang kurang produktif.
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
3 Unsur unsur Desa
Daerah
Tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas
yang merupakan lingkungan geografis
Penduduk
Jumlah penduduk, pertambahan penduduk,
pertambahan penduduk, persebaran penduduk
dan mata pencaharian penduduk
Tata Kehidupan
Pola tata pergaulan dan ikatan ikatan pergaulan
warga desa termasuk seluk beluk kehidupan
masyarakat desa

URBANISASI DAN URBANISME
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota atau juga bisa disebut urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan.proses urbanisasi bisa dikatakan terjadi disetiap negara di dunia,bai pada negara yang sudah maju ataupun sampe negara yang miskin .
Urbanisme Dalam kepustakaan geografi pandangan seorang geografiwan terhadap “urbanisasi” ini ialah sebuah kota sebagai sesuatu yang integral, dan untuk memiliki pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial dan aspek ekonomi dengan wilayah di sekitarnya. sedangkan istilah “urbanisme” dikaitkan dengan perilaku hidup atau cara hidup di kota.
Proses urbanisasi dapat tejadi dengan lambat maupun dengan cepat,karena tergantung dari pada keadaan masyarakat yang bersangkutan .proses itu terjadi dengan menyangkut dua aspek,yaitu:
Perubahannya masyarakat desa menjadi masyarakat kota
Bertambahnya penduduk kota yang disebabkan oleh mengalirnya penduduk yang berasal dari desa-desa .
Berdasarkan proses diatas ,maka ada beberapa aspek yang menyebabkan suatu daerah tempat tinggal mempunyai penduduk yang baik.Artinya aadalah sebab suatu daerah mempunyai daya tarik sedemikian rupa,sengingga orang orang pendatang makin banyak.suatu persekutuan hidup dan kesatuan sosial didasarkan atas 2 macam prinsip :
1. Prinsip hubungan kekerabatan
2. Prinsip hubungan tinggal dekat/teritorial.
Prinsip ini tidak lengkap apabila yang mengikat adanya aktivitas tidak diikut sertakan ,yaitu:
1. Tujuan khusus yang ditentukan oleh faktor ekologis,
2. Prinsip yang datang dari “atas” oleh aturan dan undang undang.
Lingkungan hubungan yang ditentukan oleh berbagai prinsip tersebut hubungannya saling terjaring,yang batas batasnya berbeda- beda: mungkin dengan pola konsentris,artinya hubungan tiap individu dimulai dengan lingkungan kecil mencakup kerabat dan tetangga dekat.

PERBEDAAN MASYARAKAT DESA DENGAN MASYARAKAT KOTA
Masyarakat desa
Masyarakat desa memiliki hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam dibanding masyarakat kota. Biasanya mereka hidup berkelompok dan mayoritas bermata pencaharian petani. Pekerjaan di luar pertanian hanya sekedar sampingan, meskipun ada pula sebagian kecil yang berstatus pegawai negeri, TNI, POLRI, maupun karyawan swasta, namun persentasenya relatif kecil.
Kepala desa, tokoh masyarakat dan golongan kaum tua lebih dominant berpengaruh dan memegang peranan penting sera menjadi tokoh panutan bagi warga setempat san keputusan – keputusannya sangat mengikat bahkan telah dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari – hari dan menjadi adat setempat.
Rasa persatuan sangat kuat san menimbulkan saling kenal mengenal dan saling tolong menolong atau gotong royong dalam segala hal. Alat komunikasi sangat kurang sehingga komunikasi yang berkembang cenderung sangat sederhana bahkan desas – desus, kasak – kusuk masih menjadi kebiasaan dan sangat cepat diterima oleh masyarakat, meskipun hal itu biasanya dilakukan pasa hal-hal yang mengarah negatif.
Masyarakat Kota
Kehidupan masyarakat kota, cenderung mengarah individual dan kurang mengenal antara warga yang satu dengan lainnya meskipun tempat tinggalnya berdekatan. Rasa persatuan tolong menolong dan gotong royong mulai pudar dan kepedulian social cenderung berkurang.
Perbedaan masyarakat desa dan masyarakat kota
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
1)Masyarakat kota memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.Terdapat spesialisasi dari variasi pekerjaan.
b.Penduduknya padat dan bersifat heterogen.
c.Norma-norma yang berlaku tidak terlalu mengikat.
d.Kurangnya kontrol sosial dari masyarakat karena sifat gotong royong mulai menrun.
2)Masyarakat desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.Jumlah penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen.
b.Kontrol sosial masih tinggi.
c.Sifat gotong royong masih kuat; dan
d.Sifat kekeluargaannya masih ada.
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat di desa, misalnya ketika membuat rumah di desa dilakukan dengan gotong royong sedang di kota pada umumnya dilakukan dengan membayar tukang. Hubungan sosial kemasyarakatan di desa dalam satu desa antara satu RT atau RW terjadi saling mengenal, sedangkan di kota sudah mulai hilang hubungan sosial kemasyarakatannya misalnya antara satu RT dengan RT yang lainnya pada umumnya tidak saling mengenal.


Opini:
Masyarakat pedesaan masih menghormati adat istiadat di desanya dan lebih mengetahui tata krama dan norma-norma yang berlaku, tidak mudah terpengaruh dengan adat-adat negara kain atsu desa lain.
Sedangkan masyarakat perkotaan mulai melupakan adat istiadat dan norma-norma yang berlaku di kotanya, mengikuti mode atau adat istiadat barat.


Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/perbedaan-masyarakat-perkotaan-pedesaan/

Minggu, 04 Desember 2011

WARGA NEGARA dan NEGARA

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA
HUKUM

Hukum, negara dan pemerintah
JCT.Simorangkir SH dan Woerjono Sastroparnoto SH, hukum sebagai peraturan yang memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat badan resmi yang berwajib, pelanggaran peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan
Sumber hukum
sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa bila dilanggar mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
sumber hukum material :
politik,
sejarah,
ekonomi dll
Sumber hukum formal :
Undang-undang (statute), peraturan yang kekuasaan hukumnya mengikat, di adakan dan dipelihara oleh penguasa negara,
Kebiasaan (costum), perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima masyarakat,
Keputusan hakim (yurisprudensi), keputusan yang terdahulu sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama,
Traktat (treaty), perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal yang saling terikat dengan isi perjanjian tersebut,
Pendapat sarjana
Ciri dan sifat hukum
A.  Adanya perintah atau larangan
B.  Perintah atau laranagn itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Pembagian hukum
Menurut sumbernya :
Hukum Undang-undang, tercantum dalam perundangan,
Hukum Kebiasaan, terletak pada kebiasaan (adat),
Hukum Traktat, ditetapkan negara dalam 1 perjanjian,
Hukum Yurisprudensi, terjadi karena keputusan hakim

Menurut tempat berlakunya :
Hukum Nasional, hukum dalam suatu negara,
Hukum Internasional, yang mengatur hubungan internasional,
Hukum Asing, hukum dalam negara lain,
Hukum Gereja, norma gereja yang ditetapkan oleh anggota – anggotanya

Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yang dikodifikasi (yang telah dibukukan jenisnya secara sistematis dan lengkap, tak terkodifikasi,
Hukum tak tertulis

Menurut cara mempertahankan :
Hukum Material, yang memuat peraturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan,
Hukum Formal (hukum proses atau acara), yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi keputusan
Menurut waktu berlakunya :
Ius Constitutum (hukum positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu,
Ius Constituendum, diharapkan berlaku di waktu yang akan datang,
Hukum Asasi (hukum alam), berlaku dalam dalam segala bangsa didunia

Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, hukum dalam keadaan apapun harus  dan mempunyai paksaan mutlak,
Hukum yang mengatur (pelenkap), hukum yang dapat dikesampingkan

Tugas pokok negara :
1.Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan asocial,
2. Mengorganisir dan megintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social,
Sistem hukum terurai dalam 3 komponen, yaitu :
- Substansi,
- Struktur, dan
- Kultur
Menurut isinya :
Hukum Privat (hukum sipil), mengatur hubungan orang satu dengan orang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,
Hukum Publik (hukum Negara), yang mengatur hubungan antar negara dan alat perlengkapan

Menurut wujudnya :
Hukum Obyektif, hukum dalam suatu nehara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu,
Hukum Subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih
10 aspek penganalisa dalam proses interaksi masyarakat, yaitu :
1.  Jangan mengidentifikasi hukum dengan kebenaran keadilan,
2.  Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar,
3.  Hukum tetap mengabdikan diri menjamin kegiatan masa, system dan bentuk pemerintahan,
4.  Meskipun mengandung unsur keadilan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka,
5.  Hukum dapat didefinisikan dengan kekuatan atas kekuasaan,
6.  Macam-macam hukum terlalu dipukul – ratakan,
7.  Jangan apriori hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8.  Jangan mencampur adukan substansi hukum dengan proses sampai terbentuk dasar
9.  Jangan mencampur adukan law is activis dengan law in books dari aparat penegak hukum
  1. Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum
NEGARA
2 tugas utama negara :
-     Mengatur dan menertibkan gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
-     Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Sifat – sifat negara :
-  Sifat memaksa, – Sifat monopoli,
-  Sifat mencangkup semua
Bentuk negara :
-     Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
-     Negara serikat ( negara federasi)
Bentuk negara :
Negara kesatuan :
-  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
-  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
Negara serikat ( negara federasi)

Unsur – unsur negara :
  1. Ada wilayahnya
  2. Ada penduduk atau rakyatnya
  3. Ada pemerintahnya
  4. Ada tujuannya
  5. Ada kedaulatan
Bentuk kenegaraan dikenal dewasa ini :
-     Negara dominion
-     Negara uni :
  • · Uni rill, beberapa negara berdasarkan perjanjian
  • · Uni personil, beberapa negara dengan kebetulan mempunyai kepala negara yang sama

Sumber kedaulatan :
-  Teori kedaulatan tuhan
-  Teori kedaulatan rakyat
-  Teori kedaulatan negara
-  Teori kedaulatan hukum

Sifat –sifat kedaulatan :
-  Permanen,
-   absolute,
-  tidak terbagi-bagi ,
-   tidak terbatas

Negara hukum dalam arti sempit ditandai 2 ciri :
Adanya perlindungan HAM,
Pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatife dan yudikatif
Dalam arti formal lebih luas mamiliki 4 unsur :
adanya perlindungan HAM,
pemisahan kekuasaan,
tidndakan pemerintah berdasarkan UU,
adanya peradilan administrasi

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, menghimpun pengertian hukum yang dibenarkan masyarakat :
  • · sebagai ilmu pengetahuan,
  • · sebagai disiplin,
  • · sebagai kaidah,
  • · sebagai tata hukum,
  • · sebagai petugas,
  • · Sebagai keputusan penguasa,
  • · sebagai proses pemerintah,
  • · sebagai sikap, dan
  • · sebagai jalinan nilai-nilai
Perbedaan negara kesatuan didesentralisir dengan negara federasi :
-     Negara kesatuan didesentralisir,
ü     Asal usulnya, ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom,
ü     Kewenangan membuat UUD, hanya 1 pembuat UUD yaitu pemerintah pusat,
ü     Sumber wewenang, pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
-     Negara federasi,
ü     Asal usulnya, ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat,
ü     Kewenangan membuat UUD, adanya 2 pembuatan UUD : pemerintah negara bagian sehingga ada 2 UUD berlaku,
ü     Sumber wewenang, pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal

Menurut system Anglo Saxon (the rule of law) ada 3 unsur :
-  supremasi hukum,
-  persamaan kedudukan didepan hukum bagi setiap orang,
-  konstitusi bukan merupakan (satu – satunya) sumber bagi hak – hak asasi manusia
3 pendapat para sarjana mengenai hubungan antar negara dan hukum :

  1. Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum, ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutisme negara
  2. Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum
  3. Negara harus tunduk pada hukum, teori kedaulatan hukum
PEMERINTAH

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pemerintah dalam arti luas :
  • § Segala kegiatan atau usahayang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
  • § Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar tertentu demi tercapainyatujuan negara
Pemerintah dalam arti sempit :
  • § Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewqajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
  • § Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur

Menurut kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :

-     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • § Penduduk warga negara
  • § Penduduk bukan warga negara
-     Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
- Asas kewarganegaraan
-  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis
-  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran
Kedua stelsel ini dibedakan dalam :
  • Ø Hak opsi, hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
  • Ø Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
  • § Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum dimana seseorang mempunyai kewarganegaraan dengan syarat tertentu
Di Indonesia siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

  • Orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undan-undang sebagai warga negara
  • Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan pada UU No 62 tahun 1958, dikatakan kewarganegaraan RI diperoleh :
-  Karena kelahiran
-  Karena pengangkatan
-  Karena dikabulkan permohonan
-  Karena pewarganegaraan
-  Karena atau akibat dari perkawinan
-  Karena turunan ayah atau ibunya
-  Karena pernyataan

(2) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

  • Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
  • Pasal 27 (1), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam undang-undang
  • Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
  • Pasal 30 (1), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
  • Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran
  • Pasal 34, fakir miskin dan akan-anakterlantar dipelihara oleh negara

Sumber:
http://yudhislibra.wordpress.com/2010/05/23/bab-xii-hukum-warga-negara-dan-negara/

Opini:

Hukum-hukum di Indonesia semestinya di tegakan lagi. Terutama hukum untuk para koruptor, seharusnya lebih ditegakan agar para karuptor tidak semakin banyak di Indonesia.

Pemerintah semestinya mendengarkan pendapat-pendapat para rakyatnta.